DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda
WAY KANAN – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (15/6/2026), di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam sambutannya, Bupati Ayu mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin baik dalam mendukung pembangunan daerah.
“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan di Bumi Ramik Ragom,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan memuat laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut.
Pada 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,32 triliun dengan realisasi belanja Rp1,34 triliun.
Pembiayaan netto mencapai Rp68,13 miliar dan SiLPA akhir tahun sebesar Rp50,94 miliar. Sementara total aset daerah mencapai Rp2,77 triliun dengan kewajiban Rp30,49 miliar dan ekuitas Rp2,74 triliun.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda RTRW 2025–2045 sebagai pedoman pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Menurutnya, tata ruang menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Penyusunan RTRW tersebut telah melalui kajian komprehensif, diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pada Mei 2026, Pemkab Way Kanan juga telah melaksanakan rapat lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh persetujuan substansi.
Sementara itu, Raperda LP2B disiapkan sebagai instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah perkembangan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga ketiga Raperda tersebut segera ditetapkan dan diimplementasikan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, para pejabat Pemkab Way Kanan, serta Camat Blambangan Umpu.(**)

Posting Komentar