Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Way Kanan Buka Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025-2030

DPRD Way Kanan Buka Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025-2030

WAY KANAN , Mediatransparansi.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan resmi mengumumkan pendaftaran calon Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025-2030, Selasa (1/9/2026).

Pengumuman tersebut menandai dimulainya tahapan resmi pemilihan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran calon Wakil Bupati dijadwalkan berlangsung Rabu, 2 September 2026. Setelah pendaftaran, DPRD akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pada 3-5 September 2026.

Selanjutnya, 8 September 2026 dijadwalkan penerbitan Berita Acara (BA) penelitian dan surat keabsahan hasil penelitian persyaratan calon.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan uji publik calon pada 9 September 2026. Masyarakat diberi ruang menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan calon pada 10 September 2026, yang kemudian akan diklarifikasi pada 11 September 2026.

Setelah seluruh tahapan verifikasi dan klarifikasi selesai, DPRD menjadwalkan penetapan calon sekaligus nomor urut pada 14 September 2026.

Berikutnya, para calon akan menyampaikan visi dan misi dalam Rapat Paripurna Istimewa pada 17 September 2026.

Adapun tahapan paling menentukan akan berlangsung pada 18 September 2026, yakni Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 sekaligus penetapan Wakil Bupati terpilih.

Rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung transparan, tertib dan sesuai aturan. Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengetahui sekaligus memberikan masukan dalam proses penjaringan calon.

Wakil Bupati yang nantinya terpilih diharapkan dapat memperkuat jalannya roda pemerintahan daerah serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan.

Dengan demikian, proses pemilihan ini tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga menentukan figur yang akan mendampingi Bupati dalam menjalankan pemerintahan hingga berakhirnya masa jabatan 2025-2030. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Undangan Website Sedia Website