Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Lampung Barat Gelar Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Penganiayaan Carel Triwiyowo

Kejari Lampung Barat Gelar Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Penganiayaan Carel Triwiyowo



Lampung Barat, Rakyaterkini.com-  Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Lampung Barat atas Perkara Tindak Pidana “Pengeroyokan dan Penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa An. MH dan AW. Rabu, (21/06/2023).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penyidik Kepolisian dan Tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Kronologis Kejadian Perkara yaitu pada hari sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana “Pengeroyokan dan Penganiayaan” bertempat di puskesmas Fajar bulan, Kec. Way Tenong Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh terdakwa MH dan terdakwa AW.


Atas kejadian tersebut, terdakwa MH dan AW disangka melanggar Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau kedua : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau ketiga : Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terhadap korban A.n DR. CAREL TRIWIYOWO HAMONANGAN Bin RIDWAN PASARIBU Pekerjaan sebagai Dokter di Puskesmas Kecamatan Way Tenong.


Dalam proses penegakan hukum, Tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/ Barang Bukti berupa:

1 (satu) buah kaos berwarna emas bertuliskan CRESSIDA;

1 (satu) buah jaket berwarna merah hitam bertuliskan HANSA;

1 (satu) buah kaos berwarna putih dengan gambar buah nanas bertuliskan EAST END LEE COOPER

1 (satu) unit handphone merk Iphone 14 pro max warna gold dengan Nomor Imei 351651529949120, Imei III 351651529788239


Selanjutnya, Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7) Terhadap Terdakwa An MH dan AW dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIa Krui

pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selesai sekira pukul 12.30 WIB dengan berjalan lancar dan kondusif dan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat. (red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Undangan Website Sedia Website