Wisuda Sarjana Institut Al Maa'rif, Dirjen Perguruan Tinggi Keagamaan Bilang Bukan untuk menambah Sarjana Pengangguran
Way Kanan.rakyaterkini.com
Ingat kuliah bukan mutlak untuk pekerjaan tapi kuliah untuk mencari ilmu pengetahuan bukan berarti setelah wisuda perjuangan berakhir namun sebalik nya harus bekerja keras untuk menggapai apa yang di cita citakan.Sarjana ketika lulus tidak lagi mencari pekerjaan namu. Menciptakan pekerjaan dimana para sarjana dapat berkontribusi mengurangi pengangguran bukan justru menambah pengangguran.
Demikian dikatakan Prof Ahmad Zainul Hamdi, Dirjen perguruan tinggi keagamaan islam (Diktis) saat menghadiri acara Sidang Senat terbuka dalam rangka wisuda tahun akademik 2022/2023 Institut Al Ma'arif Baradatu, sabtu (24/06/2023).
Dirjen perguruan tinggi keagamaan islam itu juga memuji bahwa sekolah tinggi Al Ma'Arif telah menjadi institut berarti ada peningkatan yang sangat luar biasa bukan mudah dari Sekolah tinggi menjadi institut ini semua berkat perjuangan dan do'a.
Dia juga memberi selamat kepada mahasiswa dan mahasiswi yang diwisuda, namun dia mengingatkan bahwa wisuda adalah awal perjalanan dan bukan akhir untuk menuju masa depan.
Diketahui dalam pelaksanaan sidang terbuka Wisuda di buka langsung oleh rektor fakultas Al Ma'Arif Wakidi. S.Pd.I.,MM.Pd dan di hadiri Kementrian agama di wakili Kepala kantor urusan agama baradatu anggota DPRD Way kanan beserta uspika Pemda way kanan beserta para tamu undangan
Selanjut nya wisuda tahun ini berjumlah 232 wisudawan terdiri dari manajemen pendidikan Islam sebanyak 20. PGMI berjumlah 36 Pendidikan anak usia dini 22 Hukum keluarga 124 dan hukum ekonomi syariah berjumlah 30 wisudawan.
Pada gelaran Wisuda terdapat 5 orang mahasiswa dan mahasiswi yang mendapat predikat wisudawan/wisudawati terbaik dari Prodi masing-masing antara lain antara lain Ayu Apriliana Dewi, dari Manajemen Pendidikan Islam, Liza Kartika., dari Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Leni Ariyanti dari Prodi PIAUD, Nurul Safitru dari Hukum Keluarga dan Ogy Arya Andika, dari Hukum Ekonomi. (**/Fik).
Posting Komentar