Asisten I Setdakab Selan Sampaikan Pesan Bupati Way Kanan,Saat Buka Rakoor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Way Kanan,Rakyaterkini.com - Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, S.Sos.,M.M menghadiri serta membuka
Rapat Koordinasi Pembahasan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP),
Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak di Kabupaten Way Kanan Tahun
2023 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Senin (11/09/2023).
Menyampaikan sambutan Bupati Way
Kanan, Asisten I, Selan mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak
telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi
juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu
keluarga. Hal tersebut mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak
seringkali terjadi dilingkungan domestik (rumah tangga), disamping terjadi di
lingkungan publik/umum atau disuatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi
perempuan dan anak juga bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga
kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Yang pelakunya bukan
hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun justru dapat berasal dari
lingkungan terdekat.
“Banyak faktor yang menyebabkan masih
banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, diantaranya karena faktor
salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap
perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka, disebabkan pula
oleh faktor budaya, karena kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan
perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak, sehingga
menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata
perempuan dan anak”, ujar Selan.
Diketahui, banyaknya permasalahan
perempuan dan anak ini menyebabkan Pemkab Way Kanan merasa penting untuk
melakukan koordinasi Pencegahan Ktp, KtA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang merupakan lembaga layanan pengasuhan
alternatif dimana anak-anak tidak dapat dilindungi dan diasuh secara layak oleh
orang tua masing-masing. LKSA dapat berupa Panti Asuhan, Ponpes, Asrama Anak,
hingga Keluarga Angkat.
“Karenanya, LKSA banyak menjamur
diberbagai wilayah dengan tujuan kemanusiaan, dengan fungsi mendidik,
melindungi, mengayomi dan memberdayakan anak-anak asuhan sehingga menjadi
generasi mandiri, sehat, dan berkualitas. Karena setiap LKSA juga harus
menghindari apa yang dimaksud dengan tindakan memanfaatkan dan
mengeksploitasi anak, untuk keperluan mendukung keberlangsungan suatu lembaga.
Juga membangun karakter anak dan menyamakan persepsi terhadap pola pengasuhan
anak di LKSA, tidak selalu berlangsung dengan baik, hal ini terbukti dengan
munculnya informasi tindakan kekerasan pada anak panti asuhan. Dimana
bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak juga tidak mudah untuk disampaikan kepada
orang terdekat bahkan ke publik, karena diskriminasi terhadap korban dan pelaku
masih sangat luas”, lanjutnya.
Diingatkan pula jika tindak kekerasan
di luar panti asuhan terhadap anak panti asuhan juga tida dapat dikesampingkan,
mengingat control sosial masyarakat yang terbatas, sehingga mengharuskan setiap
SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan LKSA memiliki dasar pengetahuan, sikap
dan keterampilan untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan khusus anak.(*/Her)

Posting Komentar