Polsek Banjit Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Akibat Sajam
Way Kanan, Rakyaterkini — Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (34) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan satu korban mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi di pertigaan Talang Usup, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (26/11/2025).
Pelaku AR merupakan warga Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan bahwa pelaku dan korban diketahui pernah terlibat perselisihan sebelumnya. Diduga, pelaku masih menyimpan dendam terhadap korban.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, saat pelaku berpapasan dengan korban di jalan pertigaan Talang Usup. Pelaku menghentikan laju kendaraan korban, menantangnya berkelahi, lalu mengayunkan senjata tajam jenis golok sebanyak dua kali hingga mengenai punggung kiri korban.
Akibatnya, korban mengalami luka gores sepanjang sekitar 15 cm pada bagian punggung kiri yang diduga akibat sabetan senjata tajam. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.
Setelah laporan diterima, pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Banjit memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun 1 Kampung Simpang Asam. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu panjang 40 cm, sarung golok berwarna coklat, serta sehelai baju kaos warna hitam. Pelaku kini diamankan di Polsek Banjit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(**)

Posting Komentar