Pemkab Way Kanan dan Kejari Perpanjang MoU, Berhasil Pulihkan Rp906 Juta dan Ratusan Aset Daerah
WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperpanjang Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan terkait pemulihan keuangan dan aset daerah. Pada kesempatan itu, Pemkab juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Way Kanan atas keberhasilannya mengawal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (14/7/2026), disaksikan Forkopimda, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi, serta jajaran pejabat Pemkab.
Bupati Ayu mengatakan kerja sama melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama 2023–2026 telah memberikan hasil nyata dalam penyelamatan keuangan dan aset daerah.
"Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211, serta mengembalikan 52 unit kendaraan roda empat, 360 unit kendaraan roda dua, dan tiga unit alat berat sebagai aset milik daerah," ujar Ayu.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sinergi pemerintah daerah dan Kejaksaan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh aset yang berhasil dikembalikan akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Ayu menegaskan perpanjangan MoU menjadi langkah strategis untuk memperkuat mitigasi risiko hukum, pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kepatuhan hukum di seluruh perangkat daerah. Ia juga meminta seluruh OPD memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk penguatan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Ia menjelaskan, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan pengamanan aset daerah.
"Selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mendampingi pemulihan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211 serta mengembalikan kendaraan dinas dan alat berat yang sebelumnya dikuasai pihak lain," kata Mahmudin.
Ke depan, Kejaksaan berkomitmen terus memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penyelesaian TGR, pengamanan aset daerah, serta mendukung program-program strategis Pemerintah Kabupaten Way Kanan.(**)

Posting Komentar