Sekda Way Kanan Lakukan Evaluasi Pemantauan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Pra Penilaian Oleh Ombudsman
Way Kanan ,Rakyaterkini.com - Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP melakukan Evaluasi Pemantauan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Pra Penilaian oleh Ombudsman, Rabu (12/07/2023) bersama Tim Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Organisasi Setdakab.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Saipul menyampaikan kepada seluruh OPD untuk lebih memaksimal pelayanan publik yang ada kepada masyarakat, sebagai wujud nyata dari salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten. Dirinya juga menyampaikan bahwa evaluasi tersebut sebagai pengulas dari evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ombudsman.
“Saya hanya mengulas kembali dari apa
yang telah dilakukan oleh Ombudsman sebelumnya serta atas apa yang menjadi
catatan untuk dilakukan pembenahan sebelum dilakukan penilaian. Saya tegaskan
kepada para Kepala OPD dan seluruh jajaran untuk benar-benar memahami apa yang
terdapat pada pelayanan publiknya, agar pelayanan dapat berjalan dengan
maksimal”, ujar Sekda Saipul.
Dijelaskan pula bahwa dalam dimensi
terdapat Input yang terdiri dari 2 (dua) variable (Kompetensi Penyelenggaraan
sebanyak 6 indikator dan Sarana Prasarana sebanyak 9 indikator) untuk
mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik, sehingga
dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana
pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25
Tahun 2009. Pada Dimensi Proses terdiri dari 1 (satu) variable (Penilaian
Kepatuhan/Standar Pelayanan dengan jumlah 11 indikator), dimana untuk mengukur
pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan
kualitas pelayanan yang baik.
Terkait dengan Narahubung,
dipersiapkan untuk memastikan kehadiran penyelenggara layanan untk diwawancarai
(Kadis/Sekdis/Kabid Penyelenggara Layanan, Kepala/Koordinator Pengaduan. Staf
Pengaduan). Selanjutnya, untuk memahami produk layanan yang diselennggarakan
oleh OPD, memastikan kelengkapan data pengguna layanan di OPD, serta untuk
mengkoordinasikan peniapan data dokumen yang menjadi dasar penilaian.
Sementara untuk ketersediaan dokumen
penilaian, terdapat beberapa Prinsip/Indikator dengan dasar dokumen penilaian
yang harus disediakan, yaitu Dasar tugas dan kewenangan jabatan
berdasarkan Perda/Pergub/Perbup/Surat Keputusan/Peraturan Kepala Unit Kerja
terkait uraian tugas dan kewenangan di OPD. Pengawasan Inspektorat/atasan
langsung berdasarkan Laporan/Berita Acara/Notulensi pertemuan Pengawasan oleh
Inspektorat/atasan langsung. Ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan Alanisis
Beban Kerja (ABK) berdasarkan Rekapitulasi data kepegawaian (jumlah petugas)
dan Rekapitulasi Hasil Analisis Beban Kerja (ABK). Ketersediaan penjaminan mutu
untuk pelayanan yang diberikan berdasarkan SK tentang kompensasi terhadap
standar pelayanan. Ketersediaan instrument evaluasi kinerja pelaksana
berdasarkan Data Kepegawaian, Laporan Survei Kepuasan Masyarakat, Laporan
Kinerja Bulanan (4 sampel dokumen), SKP Tahunan (4 sampel dokumen), Laporan
Evaluasi Pengaduan serta Laporan Penilaian Eksternal.
Prinsip/Indikator selanjutnya yaitu Ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan berdasarkan Perda/Pergub/Perbup/Peraturan Kepala Unit Kerja terkait uraian standar pelayanan untuk setiap produk layanan yang ada di OPD. Pengelolaan yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan berdasarkan SK Petugas Pengelola Pengaduan. Penyelenggara melakukan pembinaan terhadap pengelola pengaduan berdasarkan Laporan/Berita Acara terkait pelatihan/bimbingan teknis/pengarahan terkait peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan. Penyelenggaraan pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan berdasarkan Formulir/surat/pesan elektronik terkait kegiatan penerimaan, penelaahan, pengklasifikasian, distribusi dan penyelesaian pengaduan. Pelaksanaan penyelesaian pengaduan berdasarkan Rekapitulasi penerimaan dan jangka waktu penyelesaian pengaduan yang diterima selama tiga tahun terakhir (2020-2022), serta Ketersediaan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan Foto beserta keterangan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.
Terkait dengan Penilaian Pelayanan
Publik oleh Ombudsman, penghargaan hanya diberikan kepada penyelenggara
pelayanan yang mendapatkan opini kualitas tertinggi dan tidak mempunyai atau
telah melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, sarana
perbaikan, atau rekomendasi. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, piala,
atau publikasi. Penghargaan dalam bentuk piagam ditandatangani oleh Ketua
Ombudsman.
Diketahui, Evaluasi
pemantauan dilakukan pada Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan dengan didampingi Kepala Dinas/Sekretaris
masing-masing OPD.
Posting Komentar