Posbakum Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung Dihadiri Bupati Way Kanan
Bandar Lampung. Rakyaterkini.com– Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung
yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr.Supratman Andi Agtas,
S.H., M.H., di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin
(09/03/2026).
Bupati
Way Kanan hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.
Dalam
kesempatan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T., menyampaikan bahwa keberadaan Pos
Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat
dalam memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah dan dekat.
Dengan
diresmikannya Posbakum Desa dan Kelurahan oleh Menteri Hukum RI, maka sebanyak
2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung kini seluruhnya telah memiliki Pos
Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
Keberadaan
Posbakum diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh
informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai
persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Gubernur
Lampung menjelaskan bahwa melalui keberadaan Posbakum tersebut, akses masyarakat
terhadap keadilan, informasi hukum, layanan litigasi, maupun penyelesaian
sengketa di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin terbuka dan mudah
dijangkau.
Gubernur
Mirza juga menyampaikan bahwa program tersebut sejalan dengan arah kebijakan
pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,
khususnya pada poin keenam yang menekankan pembangunan dimulai dari desa dan
dari bawah.
“Dengan
hadirnya Posbakum, kami berharap Lampung tidak hanya makmur dari komoditasnya
saja, tetapi juga makmur dari sisi akses keadilan yang merata hingga ke
desa-desa,” ujar Gubernur Lampung.
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengajak
masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Posbakum yang berada di kantor desa maupun
kelurahan sebagai tempat memperoleh layanan hukum, baik berupa konsultasi,
informasi hukum, maupun pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Berbagai
persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar
tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui
Posbakum, baik melalui mediasi maupun melalui jalur hukum.
Menteri
Hukum RI juga menjelaskan bahwa apabila penyelesaian melalui mediasi tidak
mencapai kesepakatan dan perkara berlanjut ke pengadilan, Kementerian Hukum
melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi siap memberikan
pendampingan secara cuma-cuma bagi masyarakat.
Selain
itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman,
menyampaikan bahwa peresmian Posbakum desa dan kelurahan menjadi tonggak
penting dalam penguatan pelayanan hukum di Provinsi Lampung.
Menurutnya,
keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan
setiap warga memperoleh akses keadilan secara setara tanpa diskriminasi,
khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan maupun daerah terpencil.
Saat ini
Posbakum di Provinsi Lampung didukung oleh 5.302 paralegal, serta pada tahun
2025 telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 3.800 peserta
dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.
Bagi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan
kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendekatkan
pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbakum, masyarakat dapat
memperoleh akses informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian
berbagai persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, serta tanpa harus
menghadapi hambatan biaya maupun jarak.
Pemerintah
Kabupaten Way Kanan juga menyambut baik peresmian Posbakum Desa dan Kelurahan
tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi
masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan adanya Posbakum di setiap
desa, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya
serta memperoleh pendampingan yang memadai dalam menghadapi berbagai persoalan hukum
di lingkungan masyarakat.
Kehadiran
Bupati Way Kanan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan terhadap upaya pemerintah pusat dan Pemerintah
Provinsi Lampung dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke
tingkat desa dan kelurahan.
Melalui
sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah
Kabupaten/Kota, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang
hukum yang lebih inklusif, adil, dan merata.

Posting Komentar