Pemkab Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Way Kanan, Rakyaterkini.com – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kamis (19/06/2025).
Operasi gabungan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, mewakili Bupati Way Kanan. Turut mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M., dan Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Maryanto.
Penertiban dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Polres Way Kanan Nomor: B/34/VI/PAM.3.3/2025 tentang undangan kegiatan penanganan dan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dari ancaman aktivitas pertambangan liar.
Dalam penertiban tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang yang tengah melakukan aktivitas mendulang emas ilegal. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain mesin sedot air, generator, dan berbagai peralatan tambang. Lokasi PETI juga telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai langkah penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa aktivitas PETI menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius. Tambang emas ilegal sering meninggalkan lubang terbuka (void) dan genangan air asam yang berisiko mencemari tanah dan aliran sungai. Di samping itu, metode kerja tanpa standar keselamatan, minimnya alat pelindung diri (APD), serta ketiadaan sistem ventilasi dan penyangga dalam tambang bawah tanah sangat membahayakan para penambang.
Secara hukum, PETI merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana serta denda.
Pemerintah bersama aparat menegaskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain berisiko hukum, kegiatan ini mengancam keselamatan masyarakat dan merusak masa depan generasi mendatang.
“Kami berharap masyarakat, khususnya di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dapat bekerja sama dalam menjaga wilayah dari aktivitas tambang ilegal. Laporkan segera jika menemukan indikasi kegiatan serupa,” tegas Pj. Sekda.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merusak sumber daya alam daerah.(**)
Posting Komentar